KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan
ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini
membahas tentang remaja dan bahaya narkoba.
Dalam penyusunan makalah ini,
penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari
berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari
Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya.
Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
kepada kita sekalian.
Depok, April 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Permasalahan
C. Tujuan
BAB II KAJIAN
PUSTAKA
A. Generasi Muda
B. Generasi Muda
dan Identitas
C. Narkoba
D. Zat Aditif
Lainnya
BAB III PEMBAHASAN
A. Hubungan
Generasi Muda dan Narkoba
B. Bahaya Narkoba
Pada Generasi Muda
C. Cara
Penanggulangan Narkoba pada Generasi Muda
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Generasi muda adalah tulang
punggung Bangsa dan Negara merupakan istilah yang sering kita dengar
sehari-hari. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan sosial saat ini
memerlukan panutan dan contoh yang dapat membawa masyarakat kita ke arah yang
lebih baik. Terlebih lagi di era reformasi ini, generasi muda dituntut untuk
lebih berpartisipasi dalam membangun masyarakat Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui,
generasi muda adalah tonggak keberlangsungan masa depan Indonesia. Mereka
adalah harapan kita, sinar matahari yang akan memberikan warna bagi masa masa
depan bangsa. Oleh karena itu, menjaga mereka agar tidak terpengaruh oleh
bahaya Narkoba adalah kewajiban semua pihak.
Hasil survei membuktikan bahwa
mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir
dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan
dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres
atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa
tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu
pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya
terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dampak dari penyalahgunaan
narkoba sudah terbukti pada generasi kita. Dapat terlihat kerusakan fisik
seperti: otak, jantung, paru-paru, saraf-saraf, selain juga gangguan mental,
emosional dan spiritual, akibat lebih lanjut adalah daya tahan tubuh lemah,
virus mudah masuk seperti virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS. Oleh karena itu
kita tidak akan rela jika generasi muda kita mengalami penderitaan di atas.
Dalam kurun waktu dua dasa warsa
terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar
utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional
untuk tujuan-tujuan komersial.3 Untuk jaringan peredaran narkotika di
negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang
paling prospektif secara komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi
di negara-negara sedang berkembang.
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalah yang
akan dibahas dalam makalah ini adalah generasi muda dan bahaya narkoba.
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bahaya
narkoba terhadap generasi muda.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Generasi Muda
Kegenerasi mudaan merupakan fase
dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika dan akan hilang
dengan sendirinya sejalan dengan hukum biologis. Generasi muda sering dianggap
sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan
aspirasi masyarakat atau lebih tepat aspirasi generasi tua. Sehingga muncul
persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan keinginan generasi tua, hal ini
memunculkan konflik berupa protes, baik secara terbuka maupun terselubung.
Dalam pendekatan klasik terjadi
jurang pemisah antara generasi muda dan tua disebabkan antara lain adanya 2
asumsi pokok mengenai kegenerasi mudaan yaitu:
·
Proses perkembangan manusia dianggap sesuatu
yang fragmentaris/ terpecah-pecah. Setiap perkembangan hanya dapat dimengerti
oleh manusia itu sendiri, maka tingkah laku anak dan generasi muda dianggap
sebagai riak-riak kecil yang tidak berarti dalam perjalanan hidup manusia. Dan
masa tua dianggap sebagai mahkota hidup yang disamakan dengan hidup
bermasyarakat.
·
Adanya anggapan bahwa mempunyai pola yang
sedikit banyak ditentukan oleh pemikiran yang diwakili generasi tua yang
bersembunyi dibalik tradisi. Generasi muda dianggap sebagai objek dari
penerapan pola-pola kehidupan dan bukan sebagai subjek yang mempunyai nilai sendiri.
Kedua asumsi diatas tidak akan
menjawab masalah kegenerasi mudaan dewasa ini karena generasi muda dan
kegenerasi mudaan adalah suatu tonggak dari suatu wawasan kehidupan yang
mempunyai potensi untuk mengisi hidupnya. Dalam pendekatan ekosferis, sebagai
subyek generasi muda mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakkan
hidup bersama. Pada pendekatan ini anak-anak, generasi muda dan generasi tua
berada dalam status sama atau dalam satu kesatuan wawasan kehidupan. Semua
tanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, kelangsungan generasi sekarang
dan yang akan datang perbedaannya hanya terletak pada derajat ruang lingkup dan
tanggung jawabnya.
Generasi tua berkewajiban
membimbing generasi muda sebagai penerus untuk memikul tanggung jawab yang
semakin komplek. Generasi muda berkewajiban mempersiapkan diri untuk mengisi
posisi generasi tua yang makin melemah.
B. Generasi Muda dan Identitas
Dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda,
yang dimaksud generasi muda adalah:
·
Dari segi biologis generasi muda adalah berumur
15-30 th
·
Dari segi budaya/ fungsional, generasi muda
adalah manusia berumur 18/21 keatas yang dianggap sesudah dewasa misalnya untuk
tugas-tugas negara dan hak pilih.
·
Dari angkatan kerja terdapat istilah tenaga muda
dan tua. Tenaga muda adalah berusia 18-22 th.
·
Dilihat dari perencanaan modern yang mengenal
tiga sumber daya yaitu sumber daya alam, dana dan manusia. Yang dimaksud sumber
data manuasia muda adalah berusia 0-18th
·
Dilihat dari ideologi politis generasi muda
adalah calon pengganti generasi terdahulu yaitu umur antara 18-30 atau 40 th.
Dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda,
generasi muda dipandang dari beberapa aspek yaitu:
1. Sosial psikologi
Proses pertumbuhan dan
perkembangan kepribadian, serta penyesuaian diri secara jasmaniahdan rohaniah
sejak dari masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa
faktor, seperti keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru, pengahur
negatif lingkungan. Hambatan tersebut memungkinkan terjadinya kenakalan remaja,
maslah narkoba dan lain-lain.
2. Soaial budaya
Perkembangan generasi muda berada
dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya yang bisa berpengaruh
pada proses pendewasaannya, sehingga apabila tidak memperoleh arah yang jelas
maka corak dan warna masa depan negara dan bangsa akan menjadi lain dari yang
dicita-citakan.
3. Sosial ekonomi
Bertambahnya pengangguran
dikalangan generasi muda karena kurang lapangan pekerjaan akibat dari
pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.
4. Sosial politik
Belum terarahnya pendidikan
politik dikalangan generasi muda dan belum dihayatinya mekanisme demokrasi
pancasila, tertib hukum dan disiplin nasional sehingga merupakan hambatan bagi
penyaluran aspirasi generasi muda.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan masalah yang menyangkut
generasi muda dewasa ini adalah:
·
Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan
nasionalisme
·
Kekurangpastian yang dialmi generasi muda terhadap
masa depannya
·
Belum seimbang jumlah generasi muda dan
fasilitas pendidikan yang tersedia bail formal/non formal dan tingginya jumlah
putus sekolah.
·
Kurang lapangan kerja dan kesempatan kerja
sehingga pengangguran semakin tinggi yang mengakibatkan kurangnya produktivitas
nasional.
·
Kurang gizi yang menyebabkan hambatan bagi
kecerdasan dan pertumbuhan badan, karena ketidaktauan tentang gizi seimbang dan
rendahnya daya beli.
·
Masih banyak perkawinan dibawah umur terutama
dikalangan masyarakat pedesaan.
·
Adalanya generasi muda yang menderita fisik,
mental dan sosial.
·
Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi
perkawinan dan kehidupan keluarga.
·
Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahgunaan
narkotika.
·
Belum adanya peraturan perundang-undangan yang
menyangkut generasi muda.
C. Narkoba
Sebetulnya penggunaan narkotik,
obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan
telah ada sejak jaman dahulu kala. Masalah timbul bila narkotik dan obat-obatan
digunakan secara berlebihan sehingga cenderung kepada penyalahgunaan dan
menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”). Dengan
adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup para pecandu,
maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi semakin serius. Lebih memprihatinkan
lagi bila yang kecanduan adalah remaja yang merupakan masa depan bangsa, karena
penyalahgunaan NAPZA ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan
ekonomi suatu bangsa.
Dalam istilah sederhana NAPZA
berarti zat apapun juga apabila dimasukkan keda1am tubuh manusia, dapat
mengubah fungsi fisik dan/atau psikologis. NAPZA psikotropika berpengaruh
terhadap system pusat syaraf (otak dan tulang belakang) yang dapat mempengaruhi
perasaan, persepsi dan kesadaran seseorang.
Menurut UU RI No 22 / 1997,
Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantunganNarkotika sendiri dikelompokkan lagi
menjadi:
1. Golongan I:
Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II:
Narkotika yang berkhasiat
pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
3. Golongan III:
Narkotika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Codein.
Menurut UU RI No 5 / 1997,
Psikotropika adalah: zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
1. Golongan I:
Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
2. Golongan II:
Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Amphetamine.
3. Golongan III:
Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
4. Golongan IV:
Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
D. Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya
adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan
Psikotropika, meliputi:
1. Minuman Alkohol
Mengandung etanol etil alkohol,
yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari
kehidupan manusia sehari - hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan
bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat /
zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a. Golongan A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
b. Golongan B: kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman anggur)
c. Golongan C: kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson
House, Johny Walker)
2. Inhalasi, gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah
menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan
rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan
adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau, pemakaian tembakau yang mengandung nikotin
sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat,
pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari
upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk
penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari
NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
1. Golongan Depresan (Downer), adalah jenis NAPZA yang
berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya
menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya:
Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan
Tranquilizer (anti cemas).
2. Golongan Stimulan (Upper), adalah jenis NAPZA yang
merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat
pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu,
Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang dapat
menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan
seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat
terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan
adalah:
1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar:
a. Opioda alamiah (Opiat): Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik: Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik: Metadon.
Nama jalanan dari Putauw: ptw,
black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan
yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah Opium poppy
diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang
kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai
kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat
yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya
pada opreasi, penderita cancer. Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang
kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan
pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai
keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka
merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. Kokain
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih
mudah larut
Nama jalanan: koka, coke, happy
dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain
menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang
permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan
atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara
dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan,
menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. Kanabis
Nama jalanan: cimeng, ganja,
gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa
atau kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai
rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong
cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan
(euphoria), sering berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan
tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. Amphetamine
Nama jalanan: seed, meth,
crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan
juga tablet. Cara penggunaan: dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk
tablet diminum dengan air. Ada 2 jenis Amphetamine:
a. MDMA (methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan:
Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice, nama jalanan: SHABU, SS, ice. Cara
pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau
dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).
5. Lysergic Acid
Termasuk dalam golongan
halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk: biasa didapatkan
dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam
banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara
penggunaan: meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 - 60
menit kemudian, menghilang setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi
tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan
menyeramkan dan lama-lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. Sedatif-hipnotik (benzodiazepin)
Termasuk golongan zat sedative
(obat penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanan: Benzodiazepin: BK,
Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian: dengan diminum, disuntikan, atau
dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien
yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. Solvent/Inhalasi
Adalah uap gas yang digunakan
dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan
untuk dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan dengan cara coba-coba oleh
anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan:
pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru,
jantung dan hati.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Hubungan Generasi Muda dan Narkoba
Penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak
dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan
cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Sasaran dari penyebaran narkoba
ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba
ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik
kita kapan saja.
Ketergantungan obat dapat
diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat
terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak
melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak
nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
B. Bahaya Narkoba Pada Remaja
Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam
bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb (Bisikan Pada Pemuda) menjelaskan
bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah jenis narkotika yang
menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium dan derivasi
turunannya. Nama-nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara lain:
1. Opium
Opium adalah jenis narkotika yang
paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama
teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah).
Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya
hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium
akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini
tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan
dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.
Jika seseorang ketagihan, maka
opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi
menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya.
Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya.
Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya
melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat
badannya terus menyusut.
2. Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine
akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi
hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus
ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini
akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu
juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan
kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat
pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang
berujung pada kematian.
3. Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk
bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi
bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan
ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya mula-mula akan merasa
segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi
secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis
yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus
megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun
keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk
melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat
penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan
mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia
(tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu
heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah
syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di
kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4. Codeine
Codeine mengandung opium dalam
kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda
sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi
penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam
beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5. Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan
koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin)
sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap
ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena
itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput
lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua
cuping hidung.
Problem kecanduan kokain terjadi
di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan sumber
produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada krak,
maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan
zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain
merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap tahun, Amerika Serikat
membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan krak. Tak kurang dari
10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain
dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun
beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Penggunaan kokain dalam dosis
tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di
sini, pecandu merasa ada serangga yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya
pun terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan
terkadang bisa menyebabkan kematian mendadak.
6. Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun
1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu
lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan
suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar
selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan
ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk
melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga
menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah
lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks
menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut
“captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian,
padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7. Ganja
Ganja memiliki sebutan yang
jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan
konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting
yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Pemakai ganja merasakan suatu
kondisi ekstase yang disertai dengan tawa cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa
justifikasi yang jelas. Dia mengalami halusinasi pendengaran dan penglihatan.
Berbeda dengan peminum alkohol yang terkesan brutal dan berperilaku agresif,
maka pemakai ganja seringkali malah menjadi penakut.
Dia mengalami kesulitan mengenali
bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu
berjalan begitu lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun
kacau-balau. Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti
mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur.
Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu
ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak
bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan kejahatan.
C. Cara Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
1. Preventif
Pendidikan Agama
sejak dini
Pembinaan
kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
Menjalin
komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
Orang tua
memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
Anak-anak
diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak
negatifnya
2. Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam
pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi
keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum
mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang
Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini
penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang
tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali
Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat
rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk
mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada
beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
Mengingat penyalah
gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan
melalui kerja sama international.
Penanggulangan secara nasional, yang teramat
penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih.
Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi
antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi,
diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya
ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu
segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus
ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang
mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku
pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional
juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang
siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan
ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa
pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh
guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan
tinggi.
Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah
agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru
bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua
bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para
guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan
dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan
SLTA.
Polisi dan aparat terkait agar secara rutin
melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat
lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia
para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara
rutin maupun secara insidental.
Pihak Departemen Kesehatan
bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan
tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu,
apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi
narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba
cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan
penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang
bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah
sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat
langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
Kerja sama dengan tokoh-tokoh
agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya
agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya
narkoba.
Seperti di Australia, misalnya
pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran
narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah
komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka.
Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua
orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel,
sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga
adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada
narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus
diefektifkan dan dibudayakan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masalah pencegahan penyalahgunaan
narkoba ialah mejadi tanggung jawab kita semua. Narkoba merupakan segolongan
obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada
fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan
(adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku
pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika
dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hudung dan paru-paru.
Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke dalam
otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja berubah, seluruh organ tubuh
pun ikut berpengaruh.
Kepedulian adalah sebuah bentuk
dari cinta dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial yang berbudaya. Setiap
kita adalah nasihat bagi orang lain, dan begitupula sebaliknya. Kita semua
mengakui bahwa setiap orang tidak ada yang mencapai kesempurnaan. Oleh karena
itu dengan sikap kepedulian itu akan membentuk kesempurnaan dengan cara saling
melengkapi satu sama lain.
Melalui sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak
kriminal, kenakalan remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah
diciptakan. Dengan sikap kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih
baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat
terlarang.
Pada tahap awal kehidupan manusia
agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena itu, orang tua merupakan
orang penting (significant other) dalam sosialisasi. Guna mencegah
terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan
dan tanggung jawab orang tua memegang peranan penting di sini. Karena baik atau
buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan
bagi putra-putrinya.
B. Saran
Di masyarakat ada 2 tipe dalam
mengasingkan pecandu, pertama orang yang tidak tahu dan orang yang tidak tahu
serta tidak mau peduli. Maka dari itu janganlah kita menjauhi para pecandu
narkoba karena itu akan membuat pecandu terjerumus lebih dalam karena merasa
kurang perhatian. Bagi para masyarakat jangan berfikir negatif tentang pecandu
narkoba, tetapi kita harus memberikan perhatian lebih sehingga para pecandu
tidak merasa diasingkan dan terbuang.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, Luqman, 2008.
Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Kartono, Kartini,
1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made
Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan
Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Shadily, Hassan,
1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono,
2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
Sofyan, Ahmadi,
2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan
Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta:
Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon,
2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
Syani, Abdul,
1995. Sosiologi dan Perubahan
Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA.